- Warta Ekonomi,quickq充值入口 Jakarta -
Praktisi hukum menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan korupsi persetujuan ekspor (PE) minyak sawit atau CPO dinilai tidak berdasarkan fakta persidangan. Jaksa seperti kehilangan akal sehat.
Praktisi Hukum Dr Hotman Sitorus, SH, MH menilai, tuntutan Jaksa tak mendasar. Bagaimana mungkin salah satu dari mereka dituntut membayar uang penganti sebesar Rp 10 triliun sementara tidak ada pertambahan kekayaan mereka atau perusahaan yang sebesar itu.
"Fakta persidangan menjelaskan semuanya. Majelis hakim seharusnya menolak tuntutan tersebut, dan mempertimbangkan semua fakta-fakta di persidangan," kata Hotman dalam keterangan resmi yang diterima media, Rabu, 28/12.
Menurut Hotman, di dalam persidangan beberapa ahli meragukan adanya kerugian negara, dan JPU pun sulit membuktikan adanya kerugian negara. Sementara, tuntutan uang penganti biasanya hanya untuk orang yang memperoleh kekayaan dari tindak pidana korupsi itu.
"Uang pengganti hanya bisa diterapkan bagi orang yang memperoleh pertambahan kekayaan dari tindak pidana korupsi," tegasnya.
Hotman mengatakan, JPU menuntut sesuatu yang sebetulnya belum jelas dan tidak bisa dihitung. Harus kembali ke konstitusi kita adalah negara hukum.
"Belum ada dasar hukum untuk menentukan bagaimana dihitung dan siapa yang menghitung. Apakah betul, di negara hukum berlaku seperti itu, bisa nunjuk siapa aja untuk menghitung berdasarkan asumsi semata," kata Hotman.
Sebelumnya, Komisaris PT Wilmar nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10,98 triliun terkait kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di Kementerian Perdagangan.
Kasus ini dikenal juga dengan sebutan kasus minyak goreng, yang menyeret eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana dan tiga orang terdakwa lainnya. Mereka didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama.
顶: 65踩: 33582
Praktisi Hukum Nilai Tuntutan Ganti Rugi PE Tak Berdasar
人参与 | 时间:2025-06-09 04:36:23
相关文章
- Dibatalkan dan Picu Penumpukan di Mina, Apa Hukum Tanazul dalam Haji?
- Keramas Berapa Kali Seminggu? Ini Aturannya Sesuai Kondisi Rambut
- Anabul Bukan Hanya Menggemaskan, Tapi Juga Menyehatkan Jantung
- Ini Dia Balasan Habib Rizieq ke Novianto
- Apa Beda PPOK dan Asma? Kenali Gejalanya
- KPK Ngaku Kehilangan Jejak Harun Seteleh Sempat Deteksi Keberadaannya
- Kalau Asabri Ditangani KPK, Polri: Kita Hargai
- Keramas Berapa Kali Seminggu? Ini Aturannya Sesuai Kondisi Rambut
- Mau Pesta Daging? Siapkan 7 Air Rebusan Daun untuk Turunkan Kolesterol
- Identitas Anggota Densus 88 yang Buntuti Jampidsus Kejagung Diungkap Polri
评论专区